TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembalian dua Penyidik Polri berpangkat AKBP dan Komisaris ke Korps Bhayangkara oleh KPK, kini menjadi polemik setelah alasan "ditendangnya" dua Perwira Polisi tersebut beredar di sejumlah media.
Berdasarkan informasi yang beredar di publik, dua penyidik senior asal Polri yang di kembalikan KPK, diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen yang berisi nama perwira tinggi Polri penerima aliran dana /suap dalam kasus impor daging sapi.
Baca: Kewenangan Menkumham Dalam Penetapan Pengurus Partai Politik Mulai Diuji di Mahkamah Konstitusi
Dalam kasus ini, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, telah di Vonis bersalah bersama Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman.
Menanggapi hal itu, Mabes Polri memberi perhatian khusus dan meminta KPK memberikan keterangan resmi ke publik, perihal informasi yang beredar terkait alasan dikembalikannya 2 penyidik mereka.
"Artinya belum ada pernyatan resmi (KPK), tentang informasi yang beredar, tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan (2 Perwira Polri), namun karena kedua perwira itu ada di KPK, tentu KPK yang berkepentingan untuk menjelaskannya," kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di kantornya, Selasa (31/10/2017)
Meski belum sepenuhnya benar, Martinus memastikan Mabes Polri akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut, sambil menunggu dan mendengarkan penjelasan resmi KPK.
"Apakah benar informasi yang beredar benar atau tidak, kalo tidak, kapasitas yang menyampaikannya harus KPK, kenapa harus KPK, karena kedua perwira Polri tersebut bertugas di KPK," tandasnya.