Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menunda sidang pembelaan pribadi atau pledoi terdakwa Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin dan tim kuasa hukum pada 8 November 2017.
Penundaan itu disebabkan karena pihak terdakwa meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyelesaikan pembelaan.
Baca: Pernikahan Unik, Pasangan Kenakan Seragam Pramuka Sambil Menunggang Kuda Saat Naik Pelaminan
"Ternyata seminggu tidak cukup juga untuk mengulas banyaknya kekeliruan yang jaksa lampirkan atau sampaikan dalam tuntutan itu," kata kuasa hukum Musa, Haryo B Wibowo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Menurut Haryo, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi terkesan hanya dibuat sedemikian rupa untuk merancang Musa Zainuddin pasti bersalah.
Baca: Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
Dia mengkritik mengenai tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya.
Pasalnya, terdakwa sebelumnya yakni Abdul Khoir diputus pidana penjara 5 tahun.
Menurut Haryo, kliennya juga seharusnya dituntut maksimal lima tahun penjara.
Baca: Begini Reaksi Dirjen Imigrasi Sikapi Gugatan Setya Novanto
"Jadi enggak boleh ancaman hukumannya melebihi dari pada 1-5 tahun. Ini kan (tuntutan) dua belas tahun. Itu aturannya lho coba baca Pasal 5 ayat 2," ungkap dia.
Pasal yang dimaksud Haryo adalah ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ayat (2) memuat ketentuan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Baca: Demokrat Makin Mesra Dengan Pemerintah, Fadli Zon Yakin Gerindra Solid Bersama PKS dan PAN
Ayat (1) memberikan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Musa Zainuddin dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana pokok, anggota Komisi V DPR RI itu juga dituntut pidana tambahan yakni membayar denda Rp 7 miliar.
Dia juga dituntut tidak bisa menduduki jabatan publik selama dua tahun pascamenjalani pidana pokok.
Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.