TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso hari ini Rabu (1/11/2017) memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
Oleh penyidik, Rudi Alfonso diperiksa sebagai saksi di kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi berkas tersangka di kasus ini, yang juga Politisi Golkar, Markus Nari (MN).
Usai pemeriksaan, Rudi Alfonso membantah dirinya mengatur serta memerintahkan sejumlah pihak untuk mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus korupsi e-KTP.
Baca: Baru 67 Mobil Dikembalikan Anggota DPRD DKI
Rudi Alfonso malah menganggap ngawur pihak-pihak yang menyebut dirinya mengatur agar para saksi perkara korupsi e-KTP mencabut keterangannya di persidangan dan memberikan keterangan palsu.
"Nggak ada. Bohong itu, siapa yang ngomong gitu? Ngawur aja," terang Rudi di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui nama Rudi muncul dalam persidangan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Rudi disebut pengacara Elza Syarief mengatur dan mengarahkan saksi-saksi dalam kasus korupsi e-KTP, agar tak memberikan keterangan yang sebenarnya dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Elza saat bersaksi di pengadilan mengaku mengetahui peran Rudi melalui percakapan telepon antara rekannya Farhat Abbas dengan seorang anggota Golkar dengan panggilan Zul.
Namun, Elza tidak mengetahui detail apa peran Rudi untuk memengaruhi saksi-saksi di kasus korupsi e-KTP tersebut.
Dikonfirmasi soal hal itu, menurut Rudi, apa yang disampaikan Elza di persidangan tersebut tidak berdasar.
"Nggak ada (mengarahkan saksi e-KTP). Fitnah itu. Itu kan urusannya antara yang di persidangan. Saya nggak tahu menahu," kata Rudi Alfonso.
Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK. Pertama kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperikan keterangan tidak benar pada sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP, meski berstatus tersangka di dua kasus berbeda, penyidik belum melakukan penahanan pada Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar diduga menerima sejumlah uang Rp 4 miliar dan 13 ribu dolas AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.