Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lila Widya, Sespri Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK.
Diketahui sebelumnya Lila Widya seorang pegawai honorer Pemkot Batu sudah dua kali mangkir panggilan penyidik bahkan nyaris dijemput paksa.
Seharusnya, Lila Widya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko (ERP) dalam kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Batu, Tahun Anggaran 2017.
Baca: Warga Kampung Akuarium Akan Mendapatkan Shelter
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan panggilan pertama Kamis (28/9/2017) dan panggilan kedua Sabtu (30/9/2017), Lila Widya tidak dihadiri tanpa keterangan.
KPK lalu berkoordinasi dengan Asisten Pemkot Batu untuk menghadirkan Lila Widya dengan menyampaikan surat panggilan dan mencari Lila Widya untuk hadir diperiksa di Polres Batu.
Baca: KPK Perkuat Bukti Dugaan Suap Untuk Pembiayaan Safari Politik Wali Kota Tegal di Pilkada 2018
"Akhirnya hari ini saksi Lila Widya memenuhi panggilan, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik seputar pengetahuan yang bersangkutan sebagai sespri yang diduga mengetahui pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh tersangka Wali kota batu, ERP dengan para pengusaha dan terkait aliran keluar masuk dana," ungkap Febri.
Diketahui, saat ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (16/9/2017) itu.
Baca: Manager PT Gajah Tunggal Mangkir Dari Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI
Selain Edy Rumpoko, ada juga pihak diduga sebagai pemberi, Filipus Djap.
Sementara satu lagi, sebagai penerima adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan.
Dalam OTT, tim KPK mengamankan total uang sebesar Rp 300 juta diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu TA 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.
Baca: Politikus PKB Musa Zainuddin Jalani Sidang Tuntutan Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
Diduga diperuntukkan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta.
Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran Toyota Aplhard milik wali Kota. Sedangkan Rp 100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Baca: Bareskrim Ungkap Peredaran Serbuk Narkoba FUB-AMB, Begini Efeknya
Atas perkara ini, Eddy Rumpoko telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melawan KPK atas penetapan tersangkanya. Sidang perdana digelar pada Senin (6/10/2017).