News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut PT Crown Pratama Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Gula Rafinasi Untuk Hotel

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menunjukkan gula rafinasi sachet saat ungkap kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi yang diedarkan dan dikonsumsi di sejumlah hotel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyimpangan distribusi gula rafinasi di Kantor PT Crown Pratama (CP) di Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat dengan barang bukti 20 sak gula kristal rafinasi yangmasing masing berisikan 50 kg serta 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama berinisial BB sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan gula rafinasi.

PT Crown Pratama adalah distributor yang diduga melakukan penyimpangan penyaluran gula rafinasi terhadap sejumlah hotel dan restoran.

Baca: Hotel Classic Tutup 50 Kamar Karaoke Sejak 8 Bulan Lalu Akibat Sepi Pengunjung

"Hari ini telah dilakukan gelar perkara, dan penyidik telah menetapkan saudara BB selaku tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/11/2017).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan enam orang saksi, ahli, dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.

Baca: Berkaca Dari Alexis, Camat Sawah Besar Periksa Langsung Tempat Spa dan Griya Pijat

PT Crown Pratama beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 13 Oktober 2017 lalu telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik di PT Crown Pratama.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk kemasan yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi," ungkap Agung.

Baca: Tagih Janji Tolak Reklamasi, WALHI Minta Anies-Sandi Lakukan Langkah Ini

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 Kg, serta 82.500 sachet gula Rafinasi siap konsumsi.

Selain itu, ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan Cafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 pasal 9 diterangkan bahwa Gula Kristal Rafinasi hanya bisa di distribusikan kepada Industri.

Baca: Setelah Tutup Alexis, Anies-Sandi Kembali Penuhi Janji Kampanye

Selain itu, dalam SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004 juga menerangkan bahwa Gula Rafinasi dilarang digunakan untuk Konsumsi.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan pasal 139 jo pasal 84 dan Pasal 142 jo pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo lasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini