TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) merupakan satu dari sepuluh parpol yang laporannya diterima Bawaslu dan berhak melanjutkan ke tahap sidang pemeriksaan.
PPPI melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang merupakan syarat calon parpol peserta Pemilu 2019.
Bakhtiar, pelapor yang mewakili PPPI menilai ada ada masalah serius yang dihadapi oleh SIPOL KPU. Dimana dalam SIPOL tersebut kerap mengalami gangguan dan parahnya tidak ada informasi soal gangguan tersebut.
"Sehingga yang ada data melenceng dari sebenarnya. SIPOL KPU seringkali diretas, ini sangat merugikan PPPI karena datanya menjadi berubah-ubah," kata Bakhtiar di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Bakhtiar menuturkan, tak hanya sampai di situ persoalan SIPOL dan ada masalah lagi ketika partai yang sudah mendaftar tidak dipublikasikan oleh KPU.
Dia menuturkan, tidak dipublikasikannya partai yang sudah mendaftar di SIPOL diduga agar publik tidak mengetahui kelalaian dan kesalahan dari penyelenggara Pemilu tersebut.
"(SIPOL) sangat tidak sesuai dengan azas administrasi bernegara yang baik," tuturnya.
Bakhtiar menuturkan, apa yang dilakukan oleh KPU terkait SIPOL tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Padahal menurutnya, UUD 1945 mengamanatkan agar Pemilu berlangsung jujur dan adil.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
"Nanti akan kami buktikan dalam persidangan," tandasnya.