TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai wacana merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang sebelumnya Perppu itu tidak perlu didramatisir.
Mahfud menilai, wacana revisi pascaperppu disepakati menjadi Undang-Undang adalah hal yang biasa saja.
"Ya biasa itu, enggak usah didramatisir kalau mau direvisi. Revisi ya revisi saja. Ini terlalu didramatisir enggak bagus," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Mahfud mengambil contoh serupa, ketika Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada, setelah disahkan menjadi Undang-Undang, Perppu tersebut direvisi.
"Dulu kan pernah kita ada apa namanya, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 diundangkan pada 30 September diubah menjadi Undang-Undang. 12 Februari lalu direvisi lagi," ucap Mahfud.
Diketahui, semenjak disahkannya Perppu tentang Ormas menjadi Undang-Undang, berkembang pro kontra apakah perlu untuk direvisi atau tidak Undang-Undang tersebut.
Hingga kini, sejumlah fraksi di DPR, seperti Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa menginginkan Undang-Undang itu direvisi.