News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Praperadilan Heli AW, Pemohon: Kasus Ini Sangat Tumpang Tindih

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Militer (POM) TNI mendampingi Tim Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter (AW) 101 yang melibatkan Sipil dan Militer kini berlanjut sidang praperadilan.

Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Jumat (03/11) melakukan PraPeradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Pemohon dari pihak Sipil saat membacakan tanggapan mengatakan, penetapan tersangka kepada keduanya tidak sesuai dengan UU KUHP No 89 dan UU No 198 tentang Peradilan Militer.

Pemohon menilai, kasus dugaan korupsi yang menetapkan tersangka pada 5 anggota TNI Angkatan Udara ini, sangat tumpang tindih, sebab dalam kasus tersebut, ada konektivitas semacam penyidikan gabungan antara Militer dan Sipil.

Pemohon mengemukakan, terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Pertama, tidak sesuai dengan pasal 89 KUHAP dan pasal 198 dalam UU Peradilan Militer, dimana kasus semacam ini ada konektivitas, dan baru pertama kali terjadi di Indonesia," kata Pemohon, Jumat (03/11) saat membacakan tanggapan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua, katanya, dalam menetapkan tersangka, pengendalian dan koordinasi kasus ini, dilakukan bukan oleh komisi Pemberantasan Korupsi, tapi oleh Militer. Pemohon menjelaskan, dalam penyitaan di rumah pemohon (Irfan Kurnia Saleh), dilakukan oleh POM TNI.

"Pengendali dan koordinasi kasus ini dilakukan bukan oleh KPK, buktinya penyitaan di rumah pemohon (Irfan,-Red) dan kantor pemohon dilakukan oleh POM TNI bukan oleh KPK." kata Pemohon saat membacakan tanggapan dihadapan audien, termohon dan di depan Hakim.

Selain itu, pemohon juga menambahkan, hal tersebut juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang mengatakan, dalam menyikapi kasus ini, KPK hanya memback up.

"Bahasa, memback up, itu berbeda dengan operator, jadi ini yang bekerja TNI," tegas Pemohon.

Sidang PraPeradilan tersebut pun, rencananya akan dilanjutkan senin depan, pada 6 November 2017 mendatang. Sidang ditutup sekitar pukul 11.05 wib.

Sebagaimana informasi sebelumnya, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter, sebanyak 5 anggota TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka, dan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, juga dinyatakan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini