News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Jawaban KPU soal Tudingan Ketidakberesan Sipol

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (18/10/2017).Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka akses sistem informasi partai politik (sipol) untuk masyarakat dan dari 27 partai yang mendaftar, 14 partai dinyatakan telah lengkap dokumen untuk melanjutkan ke tahap verifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan pokok laporan yang paling banyak dilaporkan oleh partai politik yang tidak lolos verifikasi pendaftaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keluhan Sipol antara lain karena dianggap tidak memiliki dasar hukum, situs tidak dapat diakses, ‎sulit menginput data di Sipol  hingga situs yang kerap di-hack menjadi alasan berbagai partai politik yang melapor ke Bawaslu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui komisionernya, Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait Sipol sejak jauh-jauh hari dibukanya masa pendaftaran.

Baca: Jokowi Berteduh di Gubuk Toko Material, Pengawal Sibuk Periksa Genteng Atap

Menurutnya, semua partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diundang dalam sosialisasi penggunaan Sipol tersebut.

"Bahwa apapun yang dilakukan Parpol semua Insya Allah terlibat. Siapa yang hadir dalam pertemuan, sosialisasi, kalau hadir kapan, kemudian diberikan user ID dan password akses ke Sipol atau tidak," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Hasyim menuturkan, ‎semua parpol termasuk partai yang tidak lolos pendaftaran juga telah mendapatkan sosialisasi dari KPU.

Pihaknya pun berani membuktikan terkait telah dilakukannya sosialisasi Sipol kepada partai tersebut.

"Persoalan (Sipol) bukan ada di KPU‎, tapi ada di pelapor," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini