Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/11/2017) kembali memanggil pasutri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Sjamsul merupakan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang mendapat suntikan dana BLBI saat kritis melanda Indonesia pada 1997-1998.
"Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, keduanya swasta diperiksa untuk tersangka SAT," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Pukat UGM Nilai Meme Setya Novanto sebagai Ekspresi Publik
Febri mengamini ini adalah panggilan ketiga bagi Sjamsul dan Itjih. Pihaknya berharap dalam panggilan ini, keduanya koperatif pada penyidik karena keterangan mereka sangat dibutuhkan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun mereka tidak datang. Keberadaan Sjamsul dan istri diduga masih di Singapura. Kami juga telah bekerja sama dengan otoritas pihak setempat untuk menyampaikan surat panggilan tersebut," tutur Febri.
Febri menambahkan selain memanggil Sjamsul dan Itjih, penyidik juga memeriksa satu saksi lain yang diperiksa untuk Syafruddin, saksi tersebut ialah Jusup Agus Sayono (swasta).
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).
Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.
Sementara itu, Syamsul Nursalim sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.
Dalam melengkapi berkas Syafruddin, penyidik sudah banyak memeriksa saksi seperti mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Kwik Kian Gie, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro.
Kemudian mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, mantan Kepala BPPN Ary Suta hingga pengusaha yang dekat dengan Sjamsul, yakni Artalyta Suryani alias Ayin.
Syafruddin sendiri sebagai tersangka sudah dua kali diperiksa penyidik KPK, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.