TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur meminta kepolisian serius menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan.
Lebih dari 200 hari kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, hingga kini belum juga terungkap.
Kelompok sipil pun mendesak Presiden Joko Widodo agar membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk membantu kerja polisi dalam mengungkap kasus ini.
Baca: Ini Sosok Pangeran Alwaleed bin Talal yang Ditangkap Pemerintah Saudi
"Diungkap. Jangan sampai nunggu panggilan ke-10 untuk Pak Tito. Panggilan pertama, gagal. Panggilan kedua, tidak berlanjut. Jangan sampai panggilan ke-10. Cukup pada panggilan ketiga, terungkap," kata Isnur dalam talkshow Perspektif Indonesia, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Di sela-sela peresmian tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu kemarin, Jumat (3/11/2017), Presiden Jokowi menyampaikan akan memanggil kembali Kapolri Jenderal Tito Karnavian, untuk menindaklanjuti kasus Novel.
Isnur pun menyarankan agar dibentuk TGPF.
Pembentukan TGPF ini diyakini akan membantu pengungkapan kasus, di samping mengantisipasi hilangnya bukti-bukti dan saksi penyerangan Novel.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim mengungkapkan, TGPF akan menjalankan mekanisme fact finding.
Mekanisme ini bahkan juga lazim digunakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memulai sesuatu yang akan diserahkan dalam proses judicial.
Baca: Sandiaga Uno: Alexis Diubah Jadi Al-Ikhlas, Insya Allah
"Kasus (Novel) ini punya dimensi politis. Oleh karena itu tidak hanya melulu didekati dengan penyelidikan judicial," kata Ifdhal.
Dalam kasus ini, dia mengatakan, ada nuansa yang membuat masyarakat mempertanyakan, kenapa penyidik KPK harus disiram dengan air keras.
Penyerangan terhadap seorang penyidik resmi telah mengganggu rasa aman masyarakat.
"Seorang penyidik aja bisa (jadi korban). Apalagi kita," katanya.
"Agar publik mendapatkan rasa aman dan menepis anggapan terhadap kepolisian yang tidak independen dalam penyelidikan kasus Novel, memang tuntutan untuk membentuk satu tim pencari fakta menjadi masuk akal," ucap Ifdhal.(ESTU SURYOWATI)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: YLBHI: Jangan Sampai Ada Panggilan ke-10 kepada Pak Tito untuk Kasus Novel