Bahkan saat dihubungi secara sendiri-sendiri oleh para korban, Larasati justru hanya menjawaban Reliance tengah mengalami masalah keuangan sehingga belum dapat mencairkan dana-dana milik nasabah.
Alasannya terdapat penarikan dana besar-besaran saat itu. Tapi para korban tetap meminta agar dana-dana yang telah jatuh tempo dapat dicairkan.
Terlebih saat itu Larasati berjanji untuk membantu pencairan dana tersebut. Dengan begitu, pihaknya menginginkan adanya penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kami ingin tahu kemana, dana para korban mengalir, dan pastinya para korban ingin uangnya kembali," tutur Triyanto.
Apalagi, telah adannya putusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan telah memberikan sanksi kepada para terlapor dengan harus bertanggungjawab dalam permasalahan ini.
Namun hingga saat ini belum ada kepastian penyelesaian terhadap pengembalian dana-dana para korban.
Dalam laporannya, para terlapor diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasa 372 KUHP dan 378 KUHP Jo Pasal 3 Jo. Pasal 4 JoPasal 5 Jo. Pasal 6 UU No.8/2010.
Reporter: Sinar Putri S.UtamiĀ