Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kabar soal kembali ditetapkannya Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menjadi tersangka kasus KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi Ketua DPP Partai Golkar Yahya Zaini.
Menurutnya, Novanto pasti kooperatif dan hadir jika dipanggil KPK.
Absennya Novanto dalam pemeriksaan sebagai saksi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjom dalam kasus proyek e-KTP, kata Yahya lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.
Baca: Jusuf Kalla: Kasus Novanto Berpengaruh Terhadap Elektabilitas Golkar
Novanto hanya mengirim surat lewat Kesetjenan DPR yang salah satu poinnya menjelaskan bahwa dirinya hanya mau diperiksa KPK setelah mendapatkan izin Presiden Joko Widodo.
"Ya mungkin ada kegiatan lain. Masih kooperatif yah," kata Yahya kepada wartawan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Yahya Zaini mencontohkan, kehadiran Novanto sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11/2017) lalu membuktikan bahwa Ketua DPR itu kooperatif terhadap penegakan hukum.
Baca: Beredar SPDP Bodong, Setya Novanto Belum Pasti Hadiri Pernikahan Kahiyang-Bobby
Saat itu Novanto datang didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham menghadiri sidang kasus e-KTP.
"Sebetulnya dia sangat kooperatif dan tidak ada alasan yang mendasar hari Jumat kan datang ke pengadilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan untuk panggilan kedua, Setya Novanto kembali tidak hadir dan mengirim surat ke KPK.
"Pagi ini (kemarin) sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP soal ketidakhadiran yang bersangkutan," kata Febri.
Baca: KPK Klaim Kantongi Sejumlah Bukti Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP