TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakorlantas Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan untuk menertibkan para pelanggar lalu lintas, anggotanya boleh bersembunyi.
"Karena kalau tidak dilakukan (sembunyi) banyak yang lolos gitu. Kan kadang-kadang suka putar balik, memang harus ada penyekatan lapisan kedua, artinya tidak boleh dipukul," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, kepada wartawan di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Rabu (8/11/2017).
Menurutnya hal tersebut merupakan hak yang diperbolehkan selama diawasi oleh pimpinan dan tidak menyalahi aturan.
"Boleh saja kan di negara-negara maju banyak polisi bersembunyi di ruang operator," kata Royke.
Royke mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar peraturan lalu lintas agar tidak ditindak oleh yang bersembunyi.
Baca: 15 Detik Politikus PKB Musa Zainuddin Tarik Nafas Berat dan Menangis
"Kalau polisi tidak bersembunyi dia juga melakukan pelanggaran. Dia minta sesuatu dia melakukan intimidasi salah juga," kata Royke.
Meski mengizinkan namun Royke mengimbau anak buahnya dalam membuat penindakan terhadap pelanggar tidak sampai mengagetkan.
"Caranya jangan sampai mengagetkan pelanggan, memberi aba-aba. Kan enggak boleh menghentikan kendaraan secara tiba-tiba. Enggak boleh menyalahi prosedur dari jauh-jauh sudah memberi aba-aba minggir-minggir,"ujar Royke.
Seperti diketahui, Polri melalui Korlantas melaksanakan Operasi Zebra di sejumlah titik di seluruh tanah air. Dimulai sejak 1 hingga 14 November 2017.
Operasi Zebra adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh kepolisian lalu lintas untuk menekan pelanggaran berlalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan.
Untuk tahun ini, Operasi Zebra bertajuk, 'Penegakkan Hukum dan Meningkatkan Kesadaran Serta Kepatuhan Masyarakat Dalam Berlalu Lintas: Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan'.