TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA -- Setidaknya ada 1.300 orang dari dua desa, yakni Desa Kimbely dan Desa Banti, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, dilarang keluar dari kampung itu oleh kelompok bersenjata.
Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (9/11/2017), saat dihubungi melalui ponselnya, menyikapi isu penyekapan terhadap ratusan warga yang tinggal di sekitar area Freeport yang dilakukan kelompok bersenjata.
“Saat ini di Kampung Kimbely terdapat sekitar 300 warga non-Papua yang sebelumnya bekerja sebagai pendulang emas dan pedagang oleh kelompok bersenjata dilarang bepergian keluar kampung tersebut,” ungkap Boy Rafli.
Baca: Tanda-tanda Apa? Ribuan Ikan Aneh Ini Tiba-tiba Muncul di Sungai Soga
Di Desa Banti yang lokasinya berdekatan dengan Kampung Kimbely, lanjut dia, informasinya ada sekitar 1.000 penduduk asli setempat juga dilarang bepergian.
“Diperkirakan jumlahnya mencapai 1.300 orang yang dilarang keluar dari daerah itu. Semua barang mereka juga dirampas kelompok ini. Lebih kurang seperti itu. Detail informasi yang terjadi di sana masih terus didalami,” ucapnya.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, saat ini Polri bersama unsur TNI berupaya melakukan langkah-langkah persuasif dan preventif agar masyarakat bisa terbebas dari intimidasi dan ancaman kelompok bersenjata.
“Kalau untuk informasi disekap belum ada, hanya dilarang keluar daerah itu. Informasi sementara, kondisi masyarakat masih cukup baik. Saat ini tim satgas terpadu TNI-Polri masih melakukan upaya di lapangan,” ucapnya. (Kontributor Jayapura, Jhon Roy Purba)
Berita ini telah muat di Kompas.com dengan judul: Kelompok Bersenjata di Papua Tahan 1.300 Warga