TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, sore ini, Kamis (9/11/2017) penyidik KPK resmi menahan Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution, tersangka korupsi e-KTP.
Pantauan Tribunnews.com, Anang keluar dari lobi KPK sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange lalu masuk ke dalam mobil tahanan.
Ditanya awak media soal penahanan terhadap dirinya, Anang Sugiana sama sekali tidak berkomentar.
Terpisah, Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Anang Sugiana ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Baca: Untuk 3 Perkara, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Minta Harga Rp 750 Juta
"Tersangka ASS ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan," tambah Febri.
Pemeriksaan ini, bukanlah pemeriksaan perdana Anang sebagai tersangka. Sebelumnya Anak sudah dua kali diperiksa namun bebas dari penahanan
Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.
Dengan ditahannya Anang Sugiana, maka masih ada satu tersangka korupsi e-KTP lagi yang belum ditahan, yaitu Markus Nari.