Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Patroli Siber kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran konten yang melanggar hukum di dunia maya.
Kali ini Satgas Patroli Siber menangkap empat pelaku penyebar konten asusila sesama jenis dengan klasifikasi BDSM (Bondage, Discipline, sadism, masochism).
Keempat orang itu berinisial AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan keempat orang tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Baca: Ustaz Al Habsyi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan KDRT
AM ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).
NH ditangkap di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
"Untuk AM ini bertugas sebagai Master 1 yang mempunyai akun Facebook Emir JKT (mas.e.maulana.5) dengan sudah menikahi anak 2. Kalau NH itu sudah nikah juga anak 1, yang berperan sebagai Slave 1," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).
Untuk barang bukti yang telah disita polisi terhadap AM dan NH berupa dua unit handphone beserta satu buah memory card dan 11 jenis peralatan BDSM seperti tali pengikat, cambuk karet borgol, lilin, rantai besi, rompi badan, penutup mulut. masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit, dan alat pecut.
Baca: Ketua KPK Janji Segera Umumkan Nama Tersangka Baru Korupsi e-KTP
Setelah menangkap AM dan NH, lalu polisi melakukan pengembangan dan ditangkaplah RH dan ER, Rabu (8/11/2017).
RH ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat dan ER ditangkap di Tambun, Bekasi.
"RH ini berperan sama seperti AM yaitu sebagai Master atau Master 2. Dan untuk ER itu berperan sebagai Slave 2," ujarnya.
Untuk barang bukti milik RH dan ER yang telah disita oleh polisi antara lain dua unit handphone, delapan jenis peralatan BDSM yaitu jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Baca: Kronologi Pembunuhan Pembantu Rumah Tangga di Depok, Dari Berhubungan Badan Hingga Cekcok Mulut
Lebih lanjut, Setyo menuturkan untuk modus daripada AM ini yaitu sengaja memposting video dan foto konten asusila BDSM melalui akun Facebook atas nama Emir JKT ke pengikutnya baik di dalam maupun luar negeri, untuk mencari peminat baru lagi.
"Keempat tersangka bermain peran sebagai MASTER dan SLAVE dengan berbagai adegan kekerasan BDSM meliputi Bondage (ikatan), Waxing (tetesan lilin panas), Whiping (cambukan), Doggy Style (jilatan), Punching (pukulan) dan lain-lain, kemudian diakhiri dengan hubungan badan atau onani," ucapnya.
Motif atau alasan mereka melakukan hal tersebut karena untuk bertujuan kepuasan seksual saja.
Setyo menerangkan, untuk keempat tersangka ini telah mengikuti 17 group di Facebook BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 orang.
"Keempat tersangka mengikuti 17 Grup FB BDSM Indonesia dengan member sebanyak 26.650 dan 20 Grup FB Internasional dengan member mencapai 48.913 sehingga total 75.563 member. Keempatnya itu sudah 2 tahun melakukan seperti itu," katanya.
Untuk keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang UU ITE (ancaman 6 tahun) dan atau pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman 10 tahun).