TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Direktur RSUD Kardinah, Agus D Sulistyanto, Kamis (9/11/2017).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal dan proyek-proyek lainya di Pemkot Tegal.
"Saksi Agus D Sulistyanto diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno), Wali Kota Tegal nonaktif," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Sial! Kuli Bangunan Ini Digebuki Saat Dorong Motor Warga
Diketahui kasus ini diawali dengan adanya operasi tangkap tangan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, Amir Mirza Hutagalung dan Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Mereka lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Tersangka Cahyo Supriyadi sudah dilimpahkan tahap dua ke penuntutan. Kini Cahyo tinggal menunggu waktu persidangan.
Sementara tersangka Siti Mashita dan Amir Mirza saat ini masih proses penyidikan di KPK. Mereka tersangkut kasus lain yakni dugaan suap proyek-proyek lainnya di lingkungan Pemkot Tegal hingga setoran dari para kepala dinas.
Seluruh uang suap itu diduga digunakan oleh Siti dan Amir untuk modal maju dalam Pilkada Tegal 2018. Penyidik juga mendalami adanya aliran dana dari Siti ke sejumlah partai politik atas rencananya itu.