News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Jika Dipanggil Paksa KPK, Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Presiden

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, pengacara Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, akan meminta perlindungan jika KPK bersikeras memanggil paksa kliennya.

Seperti diketahui, Setya Novanto kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik. 

Menurut Fredrich, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden Joko Widodo.

"Pasti, kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu (12/11/2017).

Ia juga membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Ditehaui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji materi Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, pemeriksaan anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin Presiden.(*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini