Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum terhadap Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara di pengadilan Negeri Bandung.
Baca: Masinton: Wajar Jika Ada yang Dipanggil Tidak Datang, KPK Saja Tidak Datang Ketika Dipanggil DPR
Buni Yani divonis terbukti melanggar Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan ujaran kebencian, juga menyebarkan dan mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Zulkifli mengatakan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tersebut harus dihormati.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu
"Sudah diputus kan? ya kita hormati putusan itu. sebelumnya kan berjuang habis-habisan," ujar Zulkifli di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/11/2017).
Zulkifli mengatakan perjuangan telah dilakukan selama jalannya persidangan.
Baca: Formappi: Semua Upaya Akan Ditempuh Pengacara Setya Novanto Demi Bebaskan Sang Bos Dari Bui
Karena itu, apabila para pendukung Buni Yani merasa kurang puas dengan putusan tersebut maka sebaiknya mengajukan banding.
"Kita kan dinegara hukum, harusnya begitu," katanya.