TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, akan menjalani sidang putusan, Selasa (14/11/2017) siang di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip), Jalan Seram, Kota Bandung.
Hairullah, salah seorang tim penasihat hukum Buni Yani meminta agar majelis hakim bisa memutus perkara tersebut sesuai fakta.
Baca: Wakil Ketua DPRD Bali yang Juga Bandar Narkoba Akhirnya Diringkus Polisi Setelah Sempat Buron
"Saya berharap majelis hakim profesional dan berintegritas serta independen hingga memutus perkara BY (Buni Yani) sesuai fakta persidangan," kata Hairullah saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/11/2017) malam.
Baca: Fakta Mengejutkan tentang Pembakar Polres Dharmasraya: Anak Perwira Polri hingga Cita-cita ke Suriah
Dia menyebut, selama proses persidangan berlangsung, tak ada celah hukum yang menyatakan Buni Yani bersalah. Karena itu, sambung Hairullah, sudah semestinya Buni Yani diputus bebas.
"Secara yuridis tidak ada celah untuk dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk menyatakan BY terbukti bersalah. Dengan demikian sudah sepatutnya berdasar pertimbangan hukum untuk menyatakan BY bebas dari dakwaan atau tuntutan," tuturnya.
Hairullah mengatakan, tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang siang nanti. Menurutnya, semua langkah hukum yang ditempuh timnya sudah dilakukan secara maksimal.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Buni Yani Minta Majelis Hakim Profesional dan Independen