TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuding sejumlah advokat yang melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dibayar oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Dalam hal ini mereka itu patut dicurigai. Mereka ini advokat, atau abal-abal, atau orang yang disuruh, dibayar oleh KPK. Ya jelas dong. Saya punya bukti mereka itu mantan-mantan yang pernah berurusan sama KPK semua," kata Fredrich.
Ia menuding pihak yang melaporkannya dan Novanto juga bukan advokat.
Sebab, ia mengaku sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan tidak mengenal para advokat yang melaporkannya ke KPK.
Fredrich pun menilai para advokat yang melaporkannya tidak paham hukum.
Sebab, menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 26/PUU-XI/2013 atas uji materi pasal 16 Undang-undang No. 18.Tahun 2003, seorang advokat mendapat jaminan perlindungan saat melaksanakan tugas.
"Advokat begitu menerima kuasa baik secara tertulis maupun lisan, dia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Tanya mereka, mengerti enggak," tutur Fredrich.
Saat ditanya apakah akan melaporkan balik advokat yang melaporkannya, Fredrich menjawab hal itu tak perlu dilakukan.
"Siapapun yang mau laporkan, hak yang bersangkutan. Tapi pihak yang menerima laporan kalau memproses itu kan akan mendapat imbalan hukum kan. Berarti kan dalam hal ini kami kenakan pasal 421 KUHP. Iya dong (KPK). Jelas dong. Pasal 421 kan penyalahgunaan kekuasaan," lanjut dia.
Sekelompok orang dari Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke bagian pengaduan masyarakat lembaga antirasuah tersebut, Senin (13/11/2017).
Mereka melaporkan Novanto atas dugaan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
Selain Novanto, PAP-KPK juga turut melaporkan dua pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan. Pihak terakhir yang juga dilaporkan adalah Plt Sekjen DPR RI Damayanti.
Empat orang itu, menurut PAP-KPK, diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.
"Kami lihat dari berbagai manuver atau alasan yang disampaikan oleh Setya Novanto, atau oleh pengacaranya, atau oleh Sekjen DPR, langkah-langkah yang diambil terkait dengan panggilan KPK ini sudah sampai pada tingkat sengaja untuk menghambat (kasus e-KTP)," kata salah satu advokat PAP-KPK, Petrus Selestinus, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/11/2017).(Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Curigai Advokat yang Melaporkannya dan Novanto Dibayar KPK