Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'.
Dalam persidangan, Hakim juga menyebutkan beberapa barang bukti, diantaranya akun Fecebook Buni Yani, flash disk yang berisi video-video, dan screen shot dari beberapa akun Facebook hingga HP yang berhasil disita.
Sidang vonis Buni Yani dihadiri oleh beberapa tokoh yang mendukungnya.
Mereka yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan,antara lain, Amien Rais, Eggi Sudjana, Kiwil, dan Habib Novel.
Dalam orasinya, Amien Rais berharap hukuman untuk Buni Yani diringankan, apabila tidak, maka ia mendukung untuk dilakukan banding. (*)
Berita ini sudah dipublikasikan dengan judul: Buni Yani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Minta Ahok Dibebaskan
VIRAL: Berlimpah Harta, 5 Artis Ini Tak Segan Makan di Warung Kaki Lima Pinggir Jalan, Lihat Penampilannya