Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa anggota DPR RI (non aktif) Musa Zainuddin seharusnya mendapat jatah hadiah Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Namun, dalam perjalanannya, uang sejumlah Rp 1 miliar dihabiskan sang perantara suap, Jailani.
Jailani adalah bekas tenaga ahli di Komisi V DPR RI, dimana Musa menjadi anggota di dalamnya, kemudian dipercaya menjadi penghubung dengan Abdul Khoir.
"Sisanya satu miliar rupiah diambil Jailani," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Baca: Kisah Asisten Pribadi Musa Zainuddin Berpindah-pindah dari Aceh Hingga Surabaya Demi Hindari KPK
Uang tersebut kemudian dibagi dua olehnya.
Jailani mendapatkan Rp 500 juta dan setengahnya lagi diberikan kepada Rhino yang diserahkan di tempat parkir Seven Eleven Sunter ke supirnya Rino.
Jailani rela bagi-bagi rezeki demi alasan menjalin hubungan baik dan jika terjadi sesuatu yang buruk, maka Rino juga ikut terseret.
Jatah Rp 8 miliar untuk Musa merupakan hasil kesepakatan antara Musa Zainuddin dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara dan Abdul Khoir pada September 2015.
Baca: Presiden Jokowi Berikan Tugas Ini Untuk Seluruh Kader NasDem
Ketiganya bermufakat Musa mendapatkan komitmen fee dari Khoir sebesar 8% dari nilai proyek.
Proyek tersebut adalah Pembangunan Jalan Taniwel-Saleman sejumlah Rp4.480.000.000 dari nilai proyek Rp 54.296.800.000 yang dikerjakan Aseng dan dan fee dari rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku sejumlah Rp3.520.000.000 dari anggaran Rp 52 miliar yang dikerjakan Khoir.
Adapun perkenalan ketiganya terjadi pada akhir September 2015 di Hotel Grand Mahakam Jakarta.
Musai dikenalkan kepada Khoir.