Baca: Bawaslu Tegaskan SIPOL Bukan Prosedur Pendaftaran Partai Politik Untuk Menjadi Peserta Pemilu
Pada pertemuan tersebut Musa menyampaikan bahwa dirinya adalah Kapoksi dari Partai PKB di Komisi V DPR menggantikan Mohamad Toha.
Musa juga menyampaikan juga menyampaikan bahwa mempunyai dana tambahan, keseluruhannya sebesar Rp 500 miliar terdiri dari Rp 200 miliar dana optimalisasi, serta ada tambahan dana aspirasi Rp160 miliar dan Rp 140 miliar dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.
Nah yang menjadi perantara atau pengepul uang suap tersebut adalah Jailani.
Jalani bertemu dengan Khoir di Senayan City untuk menyampaikan pesan dari Musa Zainuddin.
Pemberian commitment fee tersebut berlangsung dalam beberapa tahap.
Aseng misalnya mentransfer dua kali kepada rekening Erwantoro, staf keuangan Khoir.
Tansfer pertama pada 9 Nopember 2015 sejumlah Rp 3.500.000.000 dan kedua pada 16 Nopember 2015 Rp 980.000.000 sehingga totalnya adalah Rp 4.800.000.000.
Baca: Jokowi Tidak Ingin Ekonomi Negara Terganggu Dengan Pilkada dan Pilpres
Uang itu kemudian digabungkan dengan uang dari Khoir.
Pemberian pertama kepada Jailani diserahkan di Blok M Square.
Erwantoro menyerahkan Rp 3.800.000.000 yang ditaruh ke dalam dua tas ransel hitam yakni SGD10.000 (setara Rp 1 miliar) dan mata uang rupiah Rp 2.800.000.000.
Penyerahan kedua adalah pada 17 Nopember 2015 sejumlah Rp 3 miliar yang dimasukkan dalam tas ransel hitam di tempat parkir pos keamanan PT Windhu Tunggal Utama. Uang itu juga dipecah dua miliar dalam mata uang rupiah dan Rp 1 miliar dalam mata uang Dolar Singapura.
Penyerahan terakhir adalah pada 28 Desember 2015 oleh Erwantoro kepada Jailani di Food Hall Mal Senayan City sejumlah Rp 1.200.000.000.
"Dengan demikian Abdul Khoir dan So Kok Seng selaku kontraktor yang akan mengerjakan proyek usulan terdakwa sudah menyetor sejumlah delapan miliar rupiah kepada Jailani sebagai fee terdakwa selaku pengusul program," kata hakim sigit.