News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Febri Diansyah: KPK Tahan Setya Novanto Berdasarkan Bukti yang Cukup

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETERAGAN PRES - Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers soal perkembangan kodisi terakhir Setya Novanto usai kecelakaan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Rabu(16/11/2017). WARTA KOTA/Henry Lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (17/11/2017) resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Setya Novanto, Ketua DPR, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"KPK melakukan penahanan terhadap SN berdasarkan bukti yang cukup karena SN diduga keras secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri melanjutkan, Setya Novanto akan ‎ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember di rutan KPK..

Setya Novanto (Kolase Tribunnews)

Penahanan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penahanan.

Dalam prosesnya, lanjut Febri, pihak Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan yang dibawa penyidik saat mengecek kondisi Setya Novanto di rumah sakit.

"Karena masih dibutuhkan penanganan, KPK melakukan pembantaran. Perawatan lebih lanjut akan dilakukan di RSCM dengan penjagaan ketat dari penyidik KPK," singkat Febri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini