TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi terseretnya nama jurnalis televisi dalam kasus Ketua DPR RI, Setya Novanto, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) pun mengeluarkan 5 imbauan.
Dalam pernyataannya, Sabtu (18/11/2017) IJTI mengatakan hakekatnya tugas jurnalis dilindungi Undang- Undang.
Baca: Hasil Olah TKP, Fortuner yang Bawa Setya Novanto Melaju 40 Km/Jam Saat Tabrak Tiang Listrik
Karenanya jurnalis harus sepenuhnya berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan bersikap profesional serta proporsional dalam menjalankan tugasnya.
Menindaklanjuti kasus yang terjadi seorang jurnalis televisi yang disebut-sebut memiliki “hubungan” yang melebihi kapasitasnya sebagai jurnalis dengan seorang tersangka korupsi E-KTP, IJTI Pusat pun mengungkapkan 5 imbauannya.
Baca: Bambang Soesatyo Kirim Karangan Bunga Bertuliskan Tuhan Ora Sare Untuk Setya Novanto:
Pertama, dalam bekerja, jurnalis Indonesia harus bekerja profesional, berintegritas sesuai dengan kode etik jurnalis (KEJ).
Kedua, jurnalis Indonesia dalam menjalankan tugasnya wajib mengedepankan kepentingan publik.
Ketiga, jurnalis Indonesia, harus bersikap independen dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya.
Baca: Setya Novanto Tidur Mengorok, Fredrich Yunadi: Dokter Saja Tidak Berani Membangunkan
Keempat, Jurnalis Indonesia, diperkenankan untuk memperkuat hubungan dan jaringan terhadap berbagai kelompok atau tokoh-tokoh yang berhubungan langsung atau tidak lanngsung terhadap materi liputan yang akan dibuat atau direncanakan secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan tugas jurnalistik dan orang banyak.
Kelima, dalam melakukan perkerjaan jurnalistik, jurnalis Indonesia tidak diperkenakan melakukan pekerjaan di luar kapasitasnya, apalagi melindungi atau menyembunyikan seseorang yang bertentangan dengan hukum.