TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) dan Ketua DPR Setya Novanto mengalami kecelakaan, Kamis (16/11/2017).
Kecelakaan itu saat mobil SUV, Toyota Fortuner warna hitam berplat nomor B 1732 ZLO menabrak tiang di daerah Jalan Permata Berlian, Jakarta.
Kabar tersebut membuat heboh publik.
Bagaimana tidak?
Insiden tersebut dianggap tidak murni kecelakaan atau cuma dibuat-dibuat agar lolos dari KPK.
• Jumat Keramat! Setya Novanto Resmi Ditahan KPK, Begini Kondisinya Terkini
Fredrich Yunadi menjadi sosok yang paling dicari oleh banyak orang usai Setya Novanto mengalami kecelakan.
Hal tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang bagaimana awal hingga kejadiam dari kecelakaan Setnov.
Fredrich merupakan pengacara Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP.
Walapun dianggap pintar berbicara dan membolak-balikkan fakta, ternyata Fredrich bukan orang biasa saja.
Dirinya mempunyai peran penting dalam kasus yang menjerat Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
Selain itu rekam jejaknya juga panjang.
• Kamar Rawat Setya Novanto Sudah Di-booking, Jawaban Pihak Rumah Sakit Mengejutkan!
Melansir dari TribunSumsel, inilah kiprahnya dalam hukum.
Pertama, Fredrich tercatat memiliki kantor advokat bernama Yunadi & Associates, yang didirikan sejak 1994 bersama 12 rekanannya.
Yang kemudian juga didukung oleh 25 Hakim Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Polisi dan ahli-ahli hukum sebagai rekan.
Kedua, sebagai seorang pengacara, Frederich tercatat pernah menangani sejumlah kasus besar, di antaranya kasus direksi Bank EXIM tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia (tahun 2000), dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo tahun 2004.
Tahun 1999, Fredrich juga pernah membela kepentingan Padmo Sumasto, SH & Kartini Mulyadi, SH Cs dalam Kasus sengketa kepemilikan RS Sumber Waras.
Ia juga membela Direksi Bank Exim dalam Kasus KERUGIAN VALAS DI BANK EXIM tahun 1998/1999 sebesar Rp 20 triliun dengan hasil memperoleh SP3 dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Ketiga, pada tahun 2000, Dirinya memenangkan kasus permohonan Praperadilan terhadap Direktur Reserse Ekonomi MABES POLRI atas penyitaan motor Merk Millenium.
Itupun dianggap tidak sah, bahkan putusan Praperadilan ini telah menjadi jurisprudensi putusan praperadilan.
Keempat, Fredrich Yunadi pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK pada tahun 2010.
Kemudian, Ia berhasil menjadi salah satu dari 12 kandidat Calon Ketua KPK, dan sempat menjalani fit & proper test pada 4 Agustus 2010.
Namun akhirnya, Fredrich gagal menjadi salah satu komisioner KPK periode 2011-2015.
• Meski Satu Partai, Tokoh Ini Tak Segan Bongkar 4 Kejanggalan Kecelakaan Setya Novanto, Frontal!
Kelima, pada bulan Oktober 2017, Fredrich pernah mengancam pidanakan KPK lantaran dianggap menyudutkan Setnov. Namun tak digubris KPK.
Lalu di bulan November 2017, ancaman kembali dilontarkannya, kali ini kepada ketua KPK.
Bahkan Dirinya mengancam akan memidanakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila kliennya kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin saya ajukan praperadilan. Saya bisa pidanakan mereka (pimpinan KPK)," kata Fredrich di kantornya, di Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Fredrich menganggap KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka pada kasus proyek pengadaan e-KTP kemarin tidak berdasarkan ketentuan KUHAP.
Sebab saksi yang dihadirkan bukan yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Kalau begini bagaimana menurut kalian? (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)
BACA JUGA:
• Live Streaming Timnas Indonesia Vs Suriah U-23 Hari Ini di RCTI, 18 November 2017
• Live Streaming Persebaya vs PSPS Riau Liga 2 Hari Ini di tvOne Jam 3 Sore - Nonton di Sini!
• Live Streaming Arsenal vs Tottenham MNCTV Derby London Liga Inggris Malam Ini!
(Berita ini telah diterbitkan di TribunStyle.com dengan judul Inilah Rekam Jejak Fredrich Yunandi, Pengacara Setya Novanto, Gesit Tangani Kasus-kasus Besar!)
VIRAL: Dikabarkan Pindah Agama, Rina Nose Berikan Klarifikasi Mengejutkan