Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal menggelar rapat khusus untuk membahas pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto yang kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto ditahan untuk 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Saya kira hari ini MKD akan mengambil sikap dan saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan dan kita akan segera melakukan rapat karena kita memahami bahwa Bapak SN dalam posisi ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua MKD, Sarifuddin Sudding, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Sekretaris Jenderal Partai Hanura ini mengatakan, sikap tegas dengan menonaktifkan sementara Novanto dari Ketua DPR karena menyangkut dengan harkat martabat kehormatan dewan.
Selain itu juga soal integritas yang tidak hanya berlaku pada pimpinan, tetapi juga seluruh anggota DPR.
"Dalam waktu dekat bisa. Mudah-mudahan minggu ini bisa (ada keputusan)," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam pasal 37 dan 87 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD diatur bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan manakala yang bersangkutan tidak bisa melaksakan tugasnya secara berkelanjutan dan atau tiga bulan secara berturut-turut tidak melaksanakan tugasnya tanpa alasan.
Dan atau pelanggaran etik menyangkut masalah integritas sesuai keputusan UU MD3.
"Ketika seseorang sudah ditahan oleh institusi penegak hukum ini menyangkut masalah integritas. Dalam konteks ini memang saya kira semua memahami logika yang bersangkutan ditahan sebagai Ketua DPR. Saya kira memang tidak bisa lagi melaksanakan tugas-tugasnya sebagai ketua dan saya kira ini menyangkut marwah kedewanan sebagaimana ini diamanahkan dalam tata tertib kita dan acara di MKD," katanya.
Sudding menambahkan, sudah ada dua opsi yang nanti akan tawarkan dalam rapat tersebut. Pertama apakah hari ini atau besok kita mengundang seluruh pimpinan fraksi meminta pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPR tentang sikap masing-masing fraksi dalam melihat posisi SN ditahan KPK.
Baca: Transjakarta Gratiskan Bus Pesaing Kopaja dan Metromini Selama Uji Coba
Pasalnya, terbuka ruang di Pasal 42 di Tata Tertib DPR bahwa pergantian pimpinan dewan bisa dilakukan atas rekomendasi MKD.
"Kita melihat menyangkut masalah marwah dan kehormatan institusi dewan, dimana posisi ketua saat ini sedang ditahan KPK dan juga kita harus melihat tentang pelaksanaan tugas ketua dalam kedewanan ini," katanya.
Lebih lanjut Sudding mengatakan, MKD sangat memahami tentang sikap dan pandangan masyarakat yang negatif terhadap Novanto.
"Nah kami gunakan norma yang ada di UU MD3 dan tatib dan hukum acara yang ada banyak opsi sebenarnya yang bisa digunakan. Sekali lagi itu dalam rangka menjaga harkat dan martabat kehormatan dewan," katanya.
Rencananya, hari ini MKD berinisiatif mengundang para pimpinan fraksi di DPR untuk segera mengadakan rapat menyikapi penahanan Novanto.
"Memang rapat internal kemarin cukup banyak pandangan dan memang terjadi perdebatan yang cukup alot. Kita mengikuti proses perkembangan hukum yang berjalan. Dan semalam KPK sudah melakukan langkah hukum berupa penahanan dan ketika itu terjadi maka MKD harus bersikap," katanya.