News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Nurdin Halid Mungkin Diangkat Jadi Plt Ketua Umum Pengganti Novanto

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menjelaskan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang digelar, Selasa (21/11) besok membahas sejumlah masalah yang menjerat partai berlambang pohon beringin tersebut.

Termasuk siapa calon yang mungkin mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.

"Insya Allah, banyak orang menghendaki begitu untuk kepentingan partai dan juga merespon aspirasi publik," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Sementara itu politikus Golkar yang dipecat Novanto, Yorrys Raweyai menjelaskan, soal siapa yang berhak menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.

"Besok ada pleno kan, pertama di pleno itu menonaktifkan ketum kemudian setelah itu tahapan berikut, membicarakan tentang siapa akan menjabat sebagai Plt untuk mengantar kepada Munas," katanya.

Menurutnya, jika sesuai dengan AD/ART Partai Golkar maka yang mungkin menggantikan Novanto adalah Nurdin Halid yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Golkar.

"Kalau kita bicara sesuai adart dan tata kerja ya ketua harian. Itu kan jelas kalau ketua umum berhalangan maka ketua harian akan menggantikan, itu mekanisme formal jadi itu tidak usah dibicarakan lagi kan," katanya.

Yorrys menilai, Sekjen Golkar Idrus Marham tak bisa menjadi Plt lantaran tidak sesuai dengan aturan Golkar.

"Idrus ngga mungkin, dia sekjen kan mana bisa sekjen jadi plt, mana bisa. Jangan merusak tatanan yang sudah ada," katanya.

"Itu ketua harian yang harus menggantikan baca aturan aja," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini