TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wartawan Metro TV, Hilman Matauch, mengaku lupa berapa angka kecepatan kendaraan saat mengendarai Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan hal tersebut setelah penyidik meminta keterangan terkait insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Permata Berlian I, Jakarta Selatan.
"Kecepatan mobil, dari tersangka (Hilman,-red) kami tanyakan lupa. Yang penting kenceng, dia bilang. Tetapi lupa berapa kecepatannya," tutur Argo, kepada wartawan, Senin (20/11/2017).
Baca: Begini Penampilan Setnov Gunakan Rompi Oranye dan Bekas Benjolan Bakpao Saat di KPK
Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.
Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.
Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan.
Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, ia kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.
Baca: KPK Berhasil Tahan Setya Novanto, Masyarakat Kirim Karangan Bunga Soal Pelindo 2
"Kemarin sudah saya sampaikan, namanya mengemudi sambil main handpone, lihat kebelakang, kira-kira stabil tidak. Dia lihat depan, lihat handpone, kan dia langsung belok kekanan, bukan kekiri toh," kata Argo.
Penyidik masih berupaya mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.
Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.