TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua lembar surat yang diduga ditandatangani Setya Novanto diatas materai Rp 6.000 beredar di kalangan wartawan.
Surat yang diduga ditulis langsung Setya Novanto itu menjelaskan dua hal.
Pertama soal penunjukan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar dan Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin sebagai Plt Sekjen Golkar. 'Yth DPP Partai Golkar. Bersama ini disampaikan. Tidak ada penyerahan/pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar. Dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi. Jakarta, 21/11/2017. Setya Novanto.'tulis Novanto di sepucuk surat itu.
Surat kedua Novanto ditujukan kepada pimpinan DPR RI, meminta supaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan waktu kepada dirinya untuk membuktikan tak terlibat kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. "Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," tulis dalam surat tersebut.
Dirinya juga meminta agar MKD DPR tidak menggelar rapat pleno sidang MKD untuk memberhentikan dirinya dari Ketua DPR dan Anggota DPR. "Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan," tulis Novanto dalam surat tersebut.
Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPP Partai Golkar, Nurul Arifin membenarkan bahwa surat yang beredar di kalangan wartawan adalah dari Setya Novanto. "Iya benar. Mungkin untuk menegaskan pertanyaan yang ada di pleno tadi," ujarnya.
Kendati demikian Nurul tidak mengiyakan mengenai posisi Idrus Marham yang sudah ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar seperti yang tertera di dalam surat yang ditulis Setya Novanto. Menurutnya belum ada keputusan dari rapat pleno mengenai siapa yang ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum Partai Golkar.
"Tapi belum tahu keputusannya seperti apa. Kita tunggu saja," ujar Nurul.