News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

'Kutukan' untuk Gamawan Jika Terima uang e-KTP, Nazaruddin Sebut Begini

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin meyakini betul bahwa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ikut menerima aliran dana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

Hal itu dikatakan Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).

Dia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi keterangan Nazaruddin soal pembagian uang yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

KORUPSI E-KTP - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi usai di periksa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/11). Gamawan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi KTP Elektronik. Warta Kota/henry lopulalan (henry lopulalan/stf)

Salah satunya terkait penerimaan oleh Gamawan.

"Kata Gamawan, dia bersedia dikutuk apabila terima uang e-KTP. Bagimana itu," Kata majelis hakim kepada Nazaruddin.

Dalam BAP, Nazaruddin menyebut bahwa Gamawan dua kali menerima uang e-KTP. Total yang diterima Gamawan, menurut Nazar, 4,5 juta dollar AS.

Baca: Anies Baswedan Sebut Staf Ahok Digaji Swasta, Eks Anak Magang Beberkan Hal Mengejutkan

Nazaruddin tetap berkeyakinan bahwa Gamawan ikut menerima uang.

"Ya, mudah-mudahan itu tidak terkabul yang mulia. Namun, itu benar yang mulia walau saya tidak melihat langsung," kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, saat itu adik kandung Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, ingin membeli ruko miliknya.

Namun, yang membayar ruko ternyata salah satu pengusaha dalam proyek e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Baca: Rian Ernest Kecewa Tuduhan Anies Baswedan Soal Gaji Staf Ahok

Selain itu, menurut Nazar, menjelang pengumuman pemenang lelang tender proyek e-KTP, ada permintaan uang untuk Gamawan.

Informasi itu dia dapatkan dari anggota Komisi II DPR, Ignatius Mulyono.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini