News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sebut ‘Orang Mati’ Kasih Duit, Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan terpidana kasus tersebut. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor tidak sepenuhnya bisa dipercaya.

Sebab, ada sejumlah kejanggalan dalam keterangan Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama tersebut.

Misalnya saja keterangan Nazaruddin yang menyatakan ada pembagian uang di ruang kerja Mustokoweni.

Bahkan, dia mengklaim melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni ke Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010.

Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelumnya.

Baca: Kejanggalan Kesaksian Nazaruddin di Pengadilan Tipikor

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir, mengatakan keterangan Nazaruddin itu harus dikroscek lagi soal waktu dan tempatnya.

“Kalau dia (Nazaruddin) ternyata keterangannya tidak konsisten dan 'orang mati' (Moestokoweni) pun masih dianggapnya hidup, dia bisa dijerat kesaksian palsu,” ujar Mudzakir saat dihubungi, Selasa (21/11/2017).

Menurut Mudzakir, kesaksian tidak jelas yang digunakan sebagai alat bukti untuk memidanakan orang lain sangatlah berbahaya.

“Berbahaya itu memberikan keterangan palsu dan membuat orang masuk penjara dan tersangka,” ujar sang profesor ini.

Oleh karenanya, Mudzakir juga meminta KPK untuk tidak telalu mudah percaya dengan kesaksian Nazarrudin tanpa ada alat bukti yang jelas.

Menurutnya, status Nazaruddin sebagai Justice Collaborator (JC) membuat semua kesaksiannya seolah-seolah paling benar.

Padahal, kata dia, seorang JC mempunyai kepentingan hukum saat memberikan kesaksian.

"Hati-hati dengan Justice Collaborator. Jangan selalu mengagungkan Justice Collaborator karena Justice Collaborator juga bisa memberikan keterangan tidak benar,” ujarnya.

"Semua kesaksian Nazaruddin harus bisa dibuktikan. Jika tidak benar lebih baik Nazaruddin di-cut dan dijerat memberikan keterangan palsu," dia menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini