TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Ortus Holding, Ltd, Edward Seky Soeryadjaya.
Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjelaskan bahwa penahanan ini berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
Adi mengungkapkan bahwa Edward telah dipanggil tiga kali dan selalu mangkir.
Baca: Cak Imin Soal Setya Novanto: Terserah KPK
"Sebenarnya dia pernah dipanggil 3 kali tak datang, baru sekarang datang jadi saya pikir daripada nanti ada hal yang tak diinginkan dalam kasus ini secara undang-undang penyidik berhak melakukan penahanan," ujar Adi.
Adi menegaskan penyidik memutuskan menahan Edward untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti tak korperatif dan melarikan diri.
Edward ditahan selama 20 hari pertama dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp599 miliar.
"Ditahan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung," katanya.
Baca: Deretan Jokowi KW yang Curi Perhatian Warga, Siapa Saja?
Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.