Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Rabu (22/11/2017) malam mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Andi Narogong sedikit berbeda.
Biasanya, pemeriksaan di KPK dilakukan pagi hari atau siang hari.
Baca: Setya Novanto Diperbolehkan Dijenguk Keluarga dan Kader Golkar Mulai Besok
Terlebih, nama Andi Narogong tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK.
Sementara di pagi harinya, penyidik telah memeriksa saksi kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Mereka yakni mantan Ketua DPR Ade Komarudin, Plt Sekjen DPR, Damayanti dan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung.
Baca: Polisi Cek Rekaman CCTV di Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas Setya Novanto
Dikonfirmasi soal pemeriksaan Andi Narogong, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, pemeriksaan terhadap Andi Narogong ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto (SN) dan Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) dan SN (Setya Novanto). Hari ini memang ada sekitar empat saksi yang kita periksa," ungkap Febri.
Baca: Doa Idrus Marham Agar Setya Novanto Menang Praperadilan dan Kembali Pimpin Golkar
Febri menambahkan alasan penyidik baru memeriksa Andi Narogong jelang malam hari karena Andi Narogong harus berobat pada siangnya.
"Informasi yang saya terima, saksi tadi ada keperluan berobat terlebih dahulu," katanya.