Kedua, apabila gugatan Novanto diterima dalam proses praperadilan, maka Plt dinyatakan berakhir.
Ketiga, apabila gugatan Novanto ditolak pada proses praperadilan, maka Plt bersama Ketua Harian Nurdin Halid kembali menggelar Rapat Pleno. Dalam rapat tersebut, meminta Novanto mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Golkar. Jika menolak, pleno bakal memutuskan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar.
Keempat, Plt Ketua Umum harus berbicara bersama Ketua Harian, Koordinator Bidang, dan Bendahara Umum saat menjalankan tugaskan, khususnya hal-hal bersifat strategis. Terakhir, ‎Posisi Novanto sebagai Ketua DPR RI menunggu keputusan praperadilan.
Rapat Pleno DPP Golkar ini digelar sebagai respons atas ditahannya Setya Novanto di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada hari Minggu (19/11/2017) malam.
Baca tanpa iklan