TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap putri Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella, Jumat (24/11/2017).
Dwina menurut rencana diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Anang Sugiana Sudihardjo.
Pemeriksaan Dwina disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).
Kemarin, KPK juga juga memanggil putra Novanto, Rheza Herwindo. Namun, Rheza mangkir dari panggilan tanpa memberikan keterangan.
"Kami ingatkan agar para saksi yang dipanggil memenuhi kewajiban hukum hadir menghadap penyidik karena surat panggilan sudah disampaikan secara patut," ujar Febri.
Dwina tidak hadir
Sementara itu, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, saat dikonfirmasi mengatakan, surat panggilan dari KPK belum diterima Dwina. "Enggak (hadir), kan, surat panggilannya enggak ada," ujar Fredrich.
KPK, menurut Fredrich, salah mengirimkan surat untuk Dwina. Sebab, surat dikirim ke kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Anak-anaknya sudah punya rumah masing masing. Jadi, belum diterima," ucapnya.
Saat ditanya jika surat KPK dikirim ke alamat yang benar, apakah putri Novanto akan hadir pemeriksaan, Fredrich tidak dapat mengambil kesimpulan.
"Saya belum tahu. Mereka, kan, keluarga besar, saya enggak mengerti, belum dibicarakan kepada saya, belum ambil kesimpulan. Saya tahunya diinformasikan ada panggilan dikirim ke kediaman. Kemudian, sama pamdal (pengamanan Novanto) dikasih tahu bahwa anak-anaknya sudah lama tidak tinggal di sana," ujarnya.(Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengacara Sebut Putri Setya Novanto Tak Hadiri Pemeriksaan KPK