Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
Adi Putra adalah terdakwa yang menyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar.
"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim ketua Saifudin Zuhri saat sidang putusan sela, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Baca: Hakim Bacakan Putusan Sela Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Adi Putra telah disusun secara cermat.
"Menimbang pendapat diatas majelis hakim dakwaan penuntut dibuat dengan cermat dan ada perbuataan terdakwa dengan tindak pidana korupsi," ujar hakim.
Baca: Begini Respons Pimpinan KPK Soal Perbedaan Sketsa Wajah Terduga Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Majelis hakim juga tidak sepakat terhadap eksepsi tim penasehat hukum Adi Putra yang mengatakan dakwaan tidak menguraikan utuh dan cermat terhadap pokok perkara.
"Alasan keberatan eksepsi tidak dapat diterima. Surat dakwaan mendasarkan pokok perkara dengan penyidikan," ucap hakim.
Baca: KPK Periksa Mantan KSAU Terkait Korupsi Pembelian Helikopter AW 101 TNI AU
Berdasarkan putusan sela tersebut, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis pekan ini.
Sebelumnya, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Baca: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Tidak Hambat Pemberkasan Kasus Setya Novanto
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.