Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Teknis Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sahruni Hasna Ramadhan mengakui belum adanya aturan bagi pasangan calon menyertakan ijazah mulai dari sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) untuk mengikuti Pilkada.
"Konteks Pilkada belum atur tentang itu (pemeriksaan ijazah). Kami mendorong agar ijazah mulai dari level SD, SMP, SMA itu wajib diperiksa," kata Sahruni dalam diskusi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Kasus ijazah palsu kepala daerah mencuat setelah Mahmakah Agung memakzulkan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Eltinus dimakzulkan diduga memalsukan ijazah yang membuat dirinya melangggar sumpah jabatan.
Baca: Lewati Perjuangan Berat, Mantan Germo dan Pengantar PSK di Dolly Ini Sukses Berbisnis
Sahruni menuturkan, pihaknya tidak melakukan pemeriksaan secara spesifik terhadap ijazah pasangan calon. Menurutnya, KPU baru akan memeriksa ijazah pasangan calon ketika ada laporan masuk ke pihaknya.
"Bila memang ada laporan dari masyarakat (baru ditindak). Ada waktu khusus menerima laporan dari masyarakat," tuturnya.
Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai adanya ijazah palsu seorang kepala daerah merupakan kesalahan dari partai politik itu yang mengusungnya.
"Parpol kan harusnya yang paling awal mengecek berkas kelengkapan," ujar Hendri.