News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KontraS: Dalam Kasus La Gode, 3 Pola Ini Belokkan Fakta Peristiwa yang Sesungguhnya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama keluarga korban La Gode mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yati Andriyani, Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengungkap adanya pola untuk membelokkan fakta yang sesungguhnya dalam kasus kematian La Gode.

Diketahui, La Gode merupakan korban penyiksaan hingga tewas yang terjadi di Pulau Taliabu, Maluku Utara, pada tanggal 24 Oktober 2017 lalu.

"Kami menganalisa bahwa dalam kasus kematian La Gode ini, terdapat pola-pola yang dipakai anggota Pos Satgas dan anggota Pospol untuk membelokan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi," ujar Yati, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2017).

Yati pun menilai ada 3 buah pola yang terlihat dalam kasus ini.

Baca: Kontras Dampingi Keluarga La Gode Mengadu ke LPSK

Pola pertama adalah pola stigmatisasi terhadap La Gode, yang sebenarnya telah menjadi korban dalam kasus ini dengan mencari-cari kesalahan yang bersangkutan.

Berdasarkan pemaparan Yati, La Gode dianggap telah melakukan tindak pidana hingga pantas untuk disiksa hingga tewas.

"Kedua, adanya upaya mobilisasi dari satgas untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk mengambil tindakan di luar prosedur hukum," kata Yati.

Hal ini terlihat dari adanya upaya melakukan adu domba terhadap masyarakat dan keluarga korban, dengan adanya permintaan tanda tangan sebagai bentuk dukungan masyarakat atas kematian La Gode.

Pola terakhir, bahwa adanya pemberian uang kerohiman dan beras dari anggota Pos Satgas kepada pihak keluarga, dengan tujuan untuk menghentikan penuntutan kasus kematian La Gode.

Ia pun menyesalkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat Pos Satgas.

Bagi KontraS, meskipun ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh La Gode, hal tersebut seharusnya tidak menjadi alasan pembenaran bagi aparat penegak hukum untuk melakukan praktik penyiksaan terhadap La Gode.

"Apalagi yang diduga dicuri hanyalah berupa singkong parut (Gepe) seharga Rp 25 ribu," imbuh Yati.

Lebih lanjut, Yati juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang di atur di dalam Undang-Undang, akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil.

Lantaran hal tersebut, KontraS pun mendesak Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan secara maksimal terhadap keluarga korban dan saksi-saksi yang mengetahui tindakan sewenang-wenang yang dilakukan aparat terhadap La Gode.

"Kami juga mendesak LPSK mengawal proses hukum yang tengah berjalan baik di POM TNI, Propam Polda Maluku Utara dan Reskrim Polda Maluku Utara," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini