TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi Ahmad dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017), dikutip dari Tribunnews.
Dhani diduga mengeluarkan ujaran kebencian untuk pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Baca: BNI Salurkan Kredit Rp 300 Miliar ke UMKM Melalui PNM
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dhani dijadwalkan akan memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/11/2017).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dhani ternyata sempat melakukan sebuah kegiatan.
Hal itu diketahui dari unggahan foto di akun Instagramnya.
Dhani ternyata sempat menggelar sebuah konser bertajuk Dewa 19 Reunion.
Baca: Selamatkan Golkar Dengan Cara Segera Ganti Setnov dan Tarik Wakil dari Pansus
Konser tersebut diadakan di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta.
"Sound Check #IGADP #Dewa19Reunion," tulisnya dalam keterangan foto yang diunggah pada Sabtu (25/11/2017).
Selain Dhani, konser tersebut juga dihadiri oleh mantan personil Dewa 19, seperti Ari lasso, Agung Yudha, Andra Ramadhan, dan mantan personil lainnya.
"Thanks Baladewa 90's by @abottsky #Dewa19Reunion #the90sfestival," tulisnya dalam keterangan foto yang diunggah pada Minggu (26/11/2017).
Sedangkan sehari sebelum penetapan tersangka yang diketahui pada Selasa (28/11/2017), ahmad Dhani sempat mengunggah foto dirinya sedang manggung.
Ia masih mengunggah foto aksi panggungnya saat menggelar konser reuni Dewa 19.
Pasca penetapannya sebagai tersangka, netizen memberikan komentarnya di foto terakhir Dhani tersebut.
@rigo_pst2309, "Slmat @ahmaddhaniprast dgn status baru nya ya."
@ariusfibi, "Mbok yo ngeband wae to mas ora usah ngurusi kakean polah. Aku mundur dadi fans'mu."
@hermawanefratabarus, "Ciiiee ciie status tersangka ada 2,selamat ya broo."
@tugastri, "Maju terus mas Dhani, tersangka itu belum tentu bersalah. Hanya di Pengadilan yg bisa menentukan salah atau tidak."
@choki_aif, "Bang yang kuat yah kami bersama mu."
Penetapan tersangka atas nama Dhani ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian.
"Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Lewat pengacaranya, Dhani mengatakan jika dirinya akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Ia akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya. (TribunWow.com/Bima Sandria)