News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Bersalah Orang yang Sudah Meninggal

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Almarhum Yoyo Siswoyo, terdakwa kasus dugaan penganiaayan mengajukan memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya.

Peninjauan kembali itu dilakukan karena dalam putusan kasasi tertanggal 6 September 2017, Yoyo dihukum enam bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan serta diminta utk membayar biaya perkara.

Baca: Begini Jadinya Jika Mantan Polisi Jadi Perampok

Padahal Yoyo telah meninggal pada saat proses kasasi baru berlangsung. Yoyo meninggal pada 20 Mei 2017 05.30 WIB di jakarta. Jaksa mengajukan memori kasasi pada tanggal 22 Mei 2017.

"Kami telah mengajukan memori Peninjauan Kembali dan mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung agar memeriksa majelis hakim kasasi perkara Yoyo," kata kuasa hukum Yoyo Andri W. Kusuma, SH, MH, kepada wartawan, Rabu (29/11).

Andri mengatakan memori Peninjauan Kembali diajukan atas permintaan anak Yoyo selaku wahli waris.

Dikatakan Andri, dalam sidang tingkat pertama di pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon, Yoyo dinyatakan bebas murni. Putusan bebas Yoyo tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor : 38/Pid.B/2017/PN.Sbr tanggal 27 April 2017.

"Karena bebas murni, maka langsung kasasi. Dan dikasasi putusan itu dibatalkan. Jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu," kata dia.

Putusan kasasi itu, menurut Andri janggal, karena jaksa seharusnya tahu bahwa saat proses kasasi baru berjalan, terdakwa sudah meninggal dunia.

"Sebelum perkara a-quo- berlanjut pemeriksaannya di Mahkamah Agung-pada saat Almarhum Yoyo meninggal dunia, kami mendengar Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah mengirimkan wakilnya ke Lurah atau Kuwu Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon untuk mengkonfirmasi meninggalnya Almarhum Yoyo. "

"Lurah atau Kuwu tersebut telah menginformasikan dan mengkonfirmasi kebenaran meninggalnya Almarhum Yoyo," kata dia.

Tapi, kata Andri, JPU tetap memaksakan diri untuk memasukkan Memori Kasasi pada tanggal 22 Mei 2017, walaupun telah mengetahui Yoyo telah meninggal dunia.

Andri menambahkan, keluarga Yoyo terpaksa harus mengajukan kontra memori kasasi dan meminta MA menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.

Akan tetapi ternyata Majalis Hakim Pada tingkat kasasi dalam perkara a-quo- tetap menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.

"Putusan Majelis Hakim Tingkat Kasasi ini tentunya telah memperlihatkan dan mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi ahli waris dan keluarga besar Almarhum yoyo," kata Andri. "Kewenangan menuntut pidana hapus, bila si tertuduh meninggal dunia."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini