News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Maju Pilkada Jawa Timur, Emil Dardak Cukup Ajukan Cuti Sebagai Bupati Trenggalek

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur apabila maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Keputusan itu berbeda dengan kepala daerah, di mana tidak harus mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada.

Hanya cukup mengajukan cuti untuk sementara waktu.

Baca: Jokowi Minta Wisatawan yang Terjebak di Bali Akibat Letusan Gunung Agung Ditangani Sebaik-baiknya

"Undang-undang sudah mengatur sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, hanya anggota DPD, DPR, dan DPRD yang mundur (jika mengikuti pilkada,-red). Untuk kepala daerah itu cuti," tutur Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, usai menghadiri upacara HUT Korpri ke-46 di Monas, Rabu (29/11/2017).

Dia menjelaskan, di dalam putusan itu, bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai kepala daerah.

Kemudian, untuk kepala daerah yang masih menjabat dan ikut jadi peserta Pilkada harus mengajukan surat cuti.

Baca: Gerindra Berduka Kehilangan Bondan Winarno

Karena itu, Bupati Trenggalek, Emil Dardak, yang maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur nantinya menjalani proses serupa.
Rencananya, Emil akan mendampingi Khofifah Indar Parawansa, yang saat ini masih menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Sama dengan lainnya, sebab undang-undang menyatakan tidak harus mundur. Kecuali yang bersangkutan baru akan tetap (sudah pasti terpilih,-red) atau yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri," tambah Tjahjo.

Baca: Polri Akan Jalin Komunikasi Dengan Ormas Keagamaan Hindari Adanya Sweeping Saat Natal

Sebelumnya, MK memutuskan menolak permohonan uji materi pasal 7 ayat 2 huruf s UU Nomor 10 Tahun 2-16 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Baca: Dikawal Paspampres, Jokowi Selfi Bareng Anggota Korpri di Monas

Adapun pasal ini mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.

Berdasarkan putusan ini, anggota DPR. DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis saat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini