News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Andi Narogong Bantah Keterangan Nazaruddin di Sidang e-KTP

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Terdakwa kasus proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku tak pernah mengenal mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. Andi juga mengaku tidak pernah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin.

"Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong saat bersidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Kepada Andi, hakim ketua Jhon Halasan mengkonfirmasi keterangan Nazaruddin yang menyebutkan Andi Narogong memperlihatkan nama orang yang menerima jatah proyek e-KTP.

Dalam keterangan Nazaruddin juga menyebutkan Andi memberikan catatan jatah itu.

"Ada keterangan Anda memperlihat jatah untuk beberapa orang DPR? Anda memperlihatkan catatan uang yang akan diberikan jatah?" tanya hakim.

"Tidak benar Pak saya tidak pernah bertemu Nazar," jawab Andi.

Dalam keterangan Nazaruddin, Andi pernah membawa uang ke Kantor mantan anggota DPR Mustokoweni (almarhumah). Namun lagi-lagi, Andi membantah keterangan tersebut.

"Di kantor Mustokoweni benar Anda bawa uang di sana?" tanya hakim.

"Tidak benar, yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.

Baca: Sebut ‘Orang Mati’ Kasih Duit, Nazaruddin Bisa Dijerat Kesaksian Palsu

Andi juga membantah keterangan Nazaruddin yang menyebutkan memanggil orang untuk diberikan jatah.

"Anda panggil beberapa orang untuk diberi jatah, benar?" tanya hakim.

"Tidak benar Yang Mulia," jawab Andi.

Di persidangan, Nazaruddin pernah menyatakan ada pembagian uang di ruang kerja anggota Banggar di Komisi II DPR, Mustokoweni.

Bahkan, dia mengklaim bersama Andi Narogong melihat langsung pemberian uang dari Mustokoweni ke Ganjar Pranowo pada September-Oktober 2010. Padahal, Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin.

Bantahan Andi Narogong membuat kesaksian Nazaruddin ini semakin dipertanyakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini