News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Fahri Hamzah Ikut Angkat Suara Seputar Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani memilih tersenyum saat memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara soal ditetapkannya pentolan Dewa 19 Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Fahri mengaku belum membaca secara rinci soal kasus Dhani yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, Fahri mengatakan jika berasal dari sebuah cuitan di Twitter yang tidak jelas siapa subjek dan objeknya, maka sebetulnya itu adalah pernyataan umum yang tidak boleh menyebabkan seseorang atau sekelompok orang merasa menjadi bagian dari kelompok itu.

"Sifatnya yang relatif. Tapi sekali lagi saya tidak melihat secara rinci apa yang menjadi persoalan," kata Fahri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Untuk itu Fahri berharap kepolisian supaya meneliti akar-akar dari konflik Pilkada DKI Jakarta lebih mendalam supaya Polri tidak terjebak kepada pertarungan hukum yang memanfaatkan atau menggunakan kepolisian.

"Yang akhirnya menjebak kepolisian kepada konflik yang akarnya ada pada konflik politik. Sebaiknya kepolisian justru yang mengambil langkah masyarakat dalam mendamaikan orang yang bertikai setelah Pilkada dan bukan justru dari berlanjutnya pertikaian ini," katanya.

Baca: SBY Restui Pencalonan Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu

Untuk diketahui, musisi yang juga bos Republik Cinta Management, Ahmad Dhani, resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial oleh penyidik Mapolres Jakarta Selatan tanggal 28 November 2017 lalu.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan maraton terhadap Dhani hingga, Jumat (1/12/2017) dini hari.

Ayah lima anak itu dilaporkan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bernama Jack Boyd Lapian ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017) lalu.

Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut berawal dari cuitan Ahmad Dhani, yang menulis, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini