TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Makin terbuka keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto dalam memuluskan proyek e-KTP, terutama dalam proses penganggaran di DPR.
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui memberikan hadiah berupa jam tangan mewah merek Richard Mile seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto sebagai tanda terima kasih.
Hadiah diberikan saat ulang tahun Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, pada 12 November 2012.
Uang pembelian jam tangan tersebut merupakan patungan antara Andi Narogong dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem.
"Jam tangan Richard Mile waktu itu saya beli bersama Pak Johannes Marliem," kata Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Baca: Korban Banjir Longsor di Pacitan Bertambah Jadi 20 Orang, 10 di Antaranya Belum Ditemukan
Menurut Andi Narogong, jam tangan itu diberikan di rumah Novanto. Saat menerima hadiah itu, kata Andi Narogong, Novanto sangat senang.
"Pak Setya Novanto senang. Saya bilang, Pak ini hadiah dari kami berdua untuk ultah Bapak dan atas bantuan Bapak selama ini," kata Andi menirukan kembali percapakapan saat itu.
Menurut Andi, ide pemberian hadiah itu berasal dari Marliem. Marliem ingin memberikan perhatian kepada Novanto atas bantuannya sehingga proyek e-KTP dapat terlaksana.
Dari harga tersebut, Andi Narogong mengeluarkan uang Rp 650 juta dan sisanya ditanggung Johannes Marliem.
Johannes Marliem membeli barang tersebut di California, Los Angeles, Amerika Serikat, seharga 135.000 dolar AS.
Namun Setya Novanto hanya mengenakan jam tangan itu sekira lima tahun.
Novanto mengembalikan arloji tersebut kepada Andi Narogong pada awal 2017.
Berdasarkan keterangan Andi, barang dikembalikan Novanto karena kasus proyek e-KTP sangat ramai diberitakan dan sudah ada tersangka.
Baca: BKD Bulungan Diminta Mengkaji Ulang Rencana Pengadaan PNS Tahun Depan
"Jadi sebelum saya ditangkap awal 2017, saya ketemu Pak Nov. Pak Nov kembalikan. Ia bilang, ini ribut-ribut e-KTP saya kembalikan," kata Andi Narogong.
Andi kemudian menyuruh saudaranya Vidi Gunawan untuk menjualnya di Blok M seharga sekitar Rp 1 miliar.
"Kemudian Rp 650 juta saya ambil, sisanya saya berikan kepada staf Johannes Marliem. Namanya Pak Raul kalau tidak salah," kata Andi.
Hadiah bukan hanya diberikan kepada Setya Novanto tetapi juga Azmin Aulia, adik kandung Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri).
Azmin mendapat ruko di Grand Wijaya dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura (anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia yang memenangkan tender), Paulus Tannos.
Menurut Andi, saat itu dirinya diperkenalkan kepada Paulus Tannos, sebagai orang kepercayaannya Gamawan Fauzi. Setelah itu Tannos kemudian mengenalkan Andi Narogong kepada Azmin Aulia.
Paulus Tannos mengundang Andi Narogong ke rumahnya pada akhir 2010.
Baca: Mugiyanto Sempat Mengimami Salat di Masjid Sebelum Tubuhnya Hanyut Terbawa Arus Banjir
Pada pertemuan pukul 19.00 WIB itu, ternyata di rumah Tannos sudah ada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto, dan Azmin Aulia.
"Kemudian saya dengar pembicaraan, waktu itu di ruang tengah Pak Paulus. Inti pembicaraan, Pak Azmin bilang yang akan jadi Dirjen itu Pak Irman kemudian yang akan jadi direkturnya nanti Pak Giarto. Sudah diatur demikian," kata Andi Narogong.
Andi Narogong kemudian mengaku semakin yakin akan mendapatkan proyek e-KTP karena Paulus Tannos mengungkapkan telah mengamankan Menteri Gamawan melalui Azmin.
"Kemudian yang lebih meyakinkan saya lagi setelah pertemuan itu Paulus Tannos beberapa bulan kemudian bilang pada saya, 'Tenang saja Pak Andi. Pak Azmin sudah saya bereskan menggunakan ruko di Grand Wijaya. Aman, saya baliknamakan kepada istrinya.' Bertindak sebagai penjual yaitu istri Paulus Tannos," ujar Andi Narogong.
"Untuk apa katanya pemberian ini," tanya Hakim Ketua Jhon Halasan Butar Butar.
"Dalam rangka supaya bisa memenangkan proyek ini," jawab Narogong.
"Bagiamana Anda bisa katakan dia bisa pegang menteri," tanya hakim lagi.
"Saya lihat adiknya bisa terafiliasi dengan Pak Menteri. Itu menurut penglihatan saya," jawab Narogong. (tribunnetwork/eri)