News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Kelompok ISIS

Kapolri Duga Bahrun Naim Sengaja Palsukan Kabar Kematiannya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Tito Karnavian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian masih mencari kebenaran kabar kematian gembong teroris asal Indonesia, Bahrun Naim.

Saat ini Polri masih mencari sumber yang terpercaya terkait kabar tersebut.

Pasalnya menurut Tito, sejauh ini polisi hanya mendapatkan kabar mengenai kematian Bahrun Naim dari sumber yang tidak kredibel.

"Menyikapi masalah ini kepolisian harus mencari sumber resmi yang akurat," ujar Tito kepada wartawan di lapangan udara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa (5/12/2017).

Polri akan meminta informasi dari Intelijen Amerika Serikat, Rusia, negara Arab dan Inggris. Para Intelijen ini menjalin komunikasi langsung dengan Densus 88.

Baca: Setelah Pensiun, Jenderal Gatot Akan Terjun Ke Dunia Politik

"Kita belum bisa memastikan, kecuali bisa mendapatkan orang tertentu yang tahu dari mata kepalanya sendiri di jaringan itu, baru kita pastikan," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Tito menduga bahwa kabar kematian ini merupakan trik dari Bahrun Naim agar dirinya tidak dikejar oleh pihak keamanan.

"Bisa ini dia benar-benar meninggal, bisa tidak. Ini trik dia supaya tidak dikejar," ungkap Tito.

Seperti diketahui, beredar kabar melalui pesan singkat yang menyebutkan bahwa Bahrun Naim tewas di Suriah.

Selama ini Bahrun Naim sering dikaitkan dengan kelompok jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso alias Abu Wardah.

Dirinya juga disinyalir merupakan orang yang menggugah video kelompok jaringan MIT melalui akun Facebook bernama Muhammad Bahrun Naim Anggih Tamtomo.

Sepak terjang Bahrun Naim terendus sejak 2010. Pada saat itu, tanggal 9 November 2010, Ia ditangkap oleh Densus 88 setelah kedapatan menyimpan 533 butir peluru laras panjang kaliber 7.62 mm, dan 31 butir peluru kaliber 9 mm.

Atas perbuatannya tersebut, Bahrun Naim diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Surakarta dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini