Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada sejumlah kader Partai Golkar maupun anggota DPR yang tidak diizinkan untuk menjenguk Ketua DPR Setya Novanto (SN)
Diketahui sejak dua pekan lalu, Ketua Umum Golkar nonaktif tersebut mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Gedung Merah Putih.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, penolakan tersebut dilakukan demi kelancaran penanganan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Anggota DPR Tagih Janji Pemerintah Beli Saham Freeport 51 Persen
"Pokoknya itu demi proses kelancaran proses penanganan perkara. Secara umum begitu. Untuk detailnya tidak bisa disampaikan," ujar Priharsa, Selasa (5/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat dikonfirmasi siapa saja nama-nama kader Golkar maupun anggota DPR yang tidak diizinkan menjenguk? Priharsa mengaku tidak mengetahui.
"Kan ada pertimbangan penyidik. Siapa-siapa saja yang dapat jenguk. Sampai saat ini ada permohonan masuk dan ditolak," singkatnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan penyidik KPK hingga saat ini belum memberikan izin kepada kader Partai Golkar maupun anggota DPR untuk menjenguk kliennya.
Menurut Fredrich, pihaknya sudah mengajukan nama-nama kader Golkar yang ingin bertemu dengan Setnov kepada penyidik KPK sejak 23 November 2017 lalu.
Namun sejauh ini baru keluarga dan tim kuasa hukum yang diperkenankan menjenguk tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.