TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR menyetujui Arief Hidayat kembali menjabat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi periode kedua.
Keputusan diambil setelah mayoritas fraksi menyatakan setuju melalui fit and proper test dari anggota Komisi III dan Tim Panel Ahli, pada Rabu (6/12/2017).
"Komisi III meyetujui saudara Arief Hidayat untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi," ujar pimpinan rapat, Trimedya Panjaitan di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
Trimedya menjelaskan, dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat, 9 menyatakan setuju.
Sedangkan, satu fraksi tidak memberikan pendapat, yakni Fraksi Gerindra.
"Komposisi 9 fraksi setuju, 1 fraksi tidak berpendapat. Kami akan bawa pada Bamus dan Paripurna untuk disahkan kembali menjadi hakim konstitusi," katanya.
Politikus PDIP itu berharap apa yang disampaikan dalam forum diskusi dan tanya jawab di fit and proper test dapat menjadi bekal Arief ke depannya.
"Apa yang disampaikan panel ahli dan Komisi III ada tujuh fraksi yang bertanya mudah-mudahan bisa menjadi bekal pada bapak," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Arief Hidayat mengucapkan syukur dan terima kasih karena telah dipercaya kembali menjadi hakim konstitusi.
"Syukur alhamdulilah saya dipercaya dan dipilih kembali sebagai hakim konstitusi. Saya akan menjaga konstitusi NKRI sebaik-baiknya dan seluruhnya,” kata Arief.
Lebih lanjut, Arief juga meminta agar publik dan anggota Komisi III tidak segan untuk memberikan kritik kepadanya bila ke depan melakukan hal-hal yang dianggap kurang pas.
"Untuk itu saya mohon kritik dan saran dari rekan-rekan supaya saya bisa menjalankan amanah ini. Semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Arief.